Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor
34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan
termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan
mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau
dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari
tahun 2018 kemarin. Download Peraturan Pemerintah nomor
34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor
34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas
persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk
usaha kost-kostan. Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas
usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan
Pajak Penghasilan atas Peredaran …